Laman

Minggu, 21 Agustus 2011

Pramuka Terima Hadiah UU No. 12/2011

Sabtu, 20/08/2011 - 21:41

Gerakan pramuka mendapat hadiah berupa UU No. 12/2011 tentang Gerakan Pramuka pada peringatan HU ke-50. Undang-undang ini menggantikan Keppres No. 238/1961 tentang Kepanduan.

"Inti undang-undang itu adalah pengakuan bahwa Pramuka merupakan satu-satunya gerakan kepanduan di Indonesia. Termasuk menginstruksikan setiap daerah untuk mendukung gerakan pramuka," ujar Ketua Pramuka Kwartir Daerah Jabar yang juga Wagub Prov. Jabar Dede Yusuf, dalam peringatan HUT Pramuka ke-50 di Teater Tertutup Taman Budaya Jabar, Dago, Kota Bandung, Sabtu (20/8) petang.

Dukungan itu bisa berupa anggaran atau dukungan pelatihan-pelatihan yang melibatkan berbagai dinas di pemerintah daerah. "Dengan demikian akan makin banyak kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terlibat dalam pramuka. Semua dinas bisa diberdayakan untuk memberi pelatihan dan pembinaan kepramukaan," katanya.

Melalui undang-undang itu juga diharapkan bisa menghidupkan kembali pramuka yang seolah-olah seperti raksasa yang tertidur. "Pramuka bisa bertahan selama 50 tahun. Itu sesuatu yang sangat besar. Tapi jangan terlena. Karena itu perlu re-branding agar pramuka bisa diminati generasi muda," kata Dede.

Namun secara kuantitas, Kwarda Jabar termasuk kwarda dengan potensi besar yaitu 26 kwarcab, 593 kwartir ranting, 9 saka, dan 49.861 gugus depan. Sementara jumlah peserta didik (siaga, penggalang, penegak, pandega, dan pramuka berkemampuan khusus) di tahun 2011 mencapai 3,7 juta (3,2 juta di tahun 2010).

Jumlah pembina pun naik dari 76.768 orang (2010) jadi 145.386 orang (2011). Jumlah pelatih pembina pun bertambah dari 828 orang (2010) menjadi 1.528 orang (2011). "Namun yang terpenting dari itu semua adalah kualitas. Percuma jika jumlah banyak tapi tidak berkualitas," kata Dede.

Referensi : http://www.pikiran-rakyat.com/node/155861

Tidak ada komentar:

Posting Komentar